Jumat, 26 Februari 2016

Proposal Skripsi

PENGARUH PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DEPOK

Disusun Untuk Memenuhi Nilai Mata Kuliah Metodologi Penelitian 
                                             
                                                 
Dosen Penguji:
ANGGA HIDAYAT
0426108802
Dibuat oleh:
1.      ANANTAMA R.                              2013121151
2.      HANI AMARINI                             2013122163
3.      KORI PUTRI M.                              2013121200
4.      LISA AGUSTINA                            2013121367
5.      MAULVI YUDISTIRA                   2013120886
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016

KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil’aalamin, segala puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Berkat limpahan taufik dan hidayah-Nya maka penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian ini dengan lancar.
Atas segala kerendahan dan ketulusan hati penulis mengucapkan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung penulis dalam penyusunan proposal penelitian ini. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kepada:
1.      Ketua Yayasan Sasmita Jaya Drs. H. Darsono,
2.      Rektor Universitas Pamulang Dr. H. Dayat Hidayat, MM,
3.      Ketua Program Studi Akuntansi H. Endang Ruhiyat SE, MM,
4.      Angga Hidayat, selaku dosen Metodologi Penelitian,
5.      Kedua orang tua tercinta, untuk Mama dan Papa yang selalu membantu secara moral dan materi serta selalu mengiringi penulis melalui doa dan restu.
Penulis menyadari bahwa proposal penelitian ini masih belum sempurna dan masih belum lengkap. Demi menyempurnakan dan melengkapi proposal penelitian ini, penulis berharap koreksi dan saran karena penulis yakin masih banyak kekurangan dan kesalahan yang dilakukan penulis dalam penyusunan proposal penelitian ini. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan pihak yang membutuhkannya.







Pamulang, Januari 2016
                                                                                                            Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                           i
DAFTAR ISI                                                                                                                          ii
A.      Latar Belakang Masalah                                                                                                  1
B.       Identifikasi Masalah                                                                                                        2
C.       Pembatasan Masalah                                                                                                        3
D.      Perumusan Masalah                                                                                                         4
E.       Tujuan dan Manfaat Penelitian                                                                                        4
F.        Kerangka Pemikiran                                                                                                         5
G.      Hipotesis                                                                                                                          6
H.      Sistematika Penulisan                                                                                                      6
I.         Pendekatan Data dan Keilmuan                                                                                      7
1.    Pajak                                                                                                                            7
1.1 Definisi Pajak                                                                                                        7
1.2 Fungsi Pajak                                                                                                          9
1.3 Sistem Pemungutan Pajak                                                                                     9
1.4 Asas Pemungutan Pajak                                                                                        9
1.5 Jenis-Jenis Pajak                                                                                                    10
2. Penagihan Pajak                                                                                                           12
2.1 Pengertian Penagihan Pajak                                                                                  12
2.2 Kewajiban dan Hak Wajib Pajak                                                                          12
2.3 Tindakan Penagihan Pajak                                                                                    15
2.4 Prosedur Penagihan Surat Paksa                                                                           16
2.5 Tatacara dan Waktu Penagihan Pajak                                                                   18
2.6 Syarat Pemungutan Pajak                                                                                                 19
2.7 Hambatan Pemungutan Pajak                                                                               20
2.8 Tarif Pajak                                                                                                             20
3. Kepatuhan Wajib Pajak                                                                                               21
3.1 Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak                                                                      21
3.2 Kriteria Wajib Pajak Patuh                                                                                    22
3.3 Pencabutan Wajib Pajka Patuh                                                                             24
4. Hubungan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan WP               24
J.         Tim Peneliti                                                                                                                      25
K.      Jadwal Kegiatan                                                                                                              26
L.       Anggaran                                                                                                                         26
M.     Pedoman Peliputan Data                                                                                                 26
N.      Metodologi Penelitian                                                                                                      26
O.      Daftar Pustaka                                                                                                                 27


A.      Latar Belakang Penelitian
Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang melaksanakan kegiatan pembangunan. Salah satu kegiatan pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembangunan tersebut bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia secara adil, makmur dan merata. Agar tujuan tersebut dapat terwujud maka dibutuhkan dana. Dana ini salah satunya berasal dari penerimaan pajak. (Wijoyanti, 2010: 1)
Menurut Wijoyanti (2010: 1), Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial untuk dapat mencapai keberhasilan pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak ternyata salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun terlihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional.
Peran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban dibidang perpajakan menurut Wijoyanti (2010: 1-2) perlu ditingkatkan dengan mendorong kesadaran dan pemahaman bahwa pajak adalah sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta merupakan salah satu kewajiban kenegaraan sehingga setiap anggota masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban perpajakannya karena pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Sedangkan pemerintah dan aparatur pajak hanya berkewajiban membina, meneliti, mengawasi dan memeriksa proses pembayaran yang telah ditetapkan.
Menurut Wijoyanti (2010: 2), Salah satu sistem pemungutan pajak yang dianut oleh negara Indonesia adalah Self Assesment System dimana wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu Wajib Pajak harus aktif menghitung, menyetor dan melaporkan besarnya pajak yang terutang kepada kantor pelayanan pajak.
Self Assesment System memungkinkan adanya wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik akibat dari kelalaian, kesengajaan atau mungkin ketidaktahuan  para Wajib Pajak atas kewajiban perpajakannya.
Adanya kepercayaan yang sangat besar yang telah diberikan pemerintah kepada wajib pajak, maka agar Self Assesment System ini berjalan secara efektif maka sudah selayaknya kepercayaan tersebut diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pegawasan yang ketat atas kepatuhan wajib pajak. Misalnya seorang wajib pajak mungkin selalu membayar kewajibannya secara penuh, tetapi jika kewajiban tersebut dibayar secara terlambat, maka hal demikian tidak dapat dianggap sebagai patuh.
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak merupakan posisi strategis dalam peningkatan penerimaan pajak. Dengan demikian pengkajian terhadap faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sangat perlu menciptakan perhatian. Dalam prakteknya sering kali dijumpai adanya tunggakan pajak dari pihak-pihak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membayar pajak yang mengakibatkan tidak dilunasinya hutang pajak secara semestinya. Dalam hal ini peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang diharapkan, tetapi dalam kenyataannya masih banyak dijumpai adanya tunggakan sebagai akibat tidak dilunasinya hutang pajak yang sebagaimana mestinya. Maka tunggakan pajak yang dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai hukum yang memaksa. (Wijoyanti, 2010: 3)
Akibat dari kendala itu mengakibatkan tunggakan pajak yang terus meningkat hingga saat ini. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi bangsa Indonesia yang memang sedang melakukan pembangunan nasional. Maka pemerintah memberlakukan UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan sejak 1 Januari 2001 penagihan pajak dilaksanakan dengan UU No.19 Tahun 2000.
Wijoyanti (2010: 4) berpendapat bahwa penagihan pajak dengan surat paksa merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong rakyat agar bertanggung jawab dan ikut berperan dalam pembangunan ekonomi.
Berdasarkan uraian diatas maka pembahasan lebih lanjut terhadap pengaruh penagihan pajak khususnya di Kota Depok, dalam penelitian ini mengambil judul “Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kota Depok.
B.       Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas maka dapat didefinisikan beberapa malasah penelitian sebagai berikut:
1.    Kurangnya pengetahuan perpajakan yang diketahui masyarakat sebagai wajib pajak.
2.    Kurangnya sosialisasi terhadap perpajakan.
3.    Kurangnya kepatuhan wajib pajak terhadap pajak.
C.      Pembatasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang diteliti, penulis memiliki sejumlah keterbatasan, maka pembatasan masalah dilakukan agar penelitian ini lebih terarah dan tidak menyimpang dari sasaran pokok penelitian, pokok masalah yang dibatasi dalam konteks permasalahan ini terdiri dari definisi, tempat, waktu, data, dan jenis penelitian.
1.    Definisi
·      Penagihan Pajak
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telat disita. Direktorat Jenderal Pajak (2010: 232).
·      Kepatuhan
Pengertian kepatuhan pajak menurut Gunardi (dalam Wijoyanti, 2010: 40), yaitu kepatuhan pajak adalah bahwa wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan, ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.
·      Wajib Pajak
Wajib pajak menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan (dalam Aas, 2010: 40) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2.    Tempat penelitian dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Depok.
3.    Lama waktu dalam melakukan penelitian selama sebulan dari Bulan pembuatan proposal ini.
4.    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode survey. Melalui metode ini dilakukan sebuah sample data dengan menggunakan kuesioner yang disebarkan secara random atau acak kepada responden sebagai alat pengumpulan data.
5.    Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif. Dimana penelitian ini berdasarkan pada filsafat positif, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik penambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan instrument penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan Sugiyono (dalam Nurlaila, 2015: 6).
D.      Perumusan Masalah
Sejalan dengan latar belakang masalah diatas, dapat merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
             1.     Apakah penagihan pajak dengan surat paksa berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di Depok?
             2.     Bagaimana pengetahuan pajak di masyarakat Depok?
             3.     Bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat selaku wajib pajak terhadap pengetahuan pajak itu sendiri?
             4.     Apakah manfaat pengetahuan pajak itu berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak?
E.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.    Tujuan
Sesuai dengan perumusan masalah, maka tujuan penelitian ini adalah:
·      Untuk mengetahui bagaimana pengetahuan pajak di masyarakat Depok.
·      Untuk mengetahui bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat selaku wajib pajak terhadap pengetahuan pajak.
·      Untuk mengetahui manfaat pengetahuan pajak itu berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
2.    Manfaat
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada berbagai pihak, antara lain:
·      Bagi peneliti
Diharapkan dapat menambah pengetahuan di bidang perpajakan khususnya yang berkaitan dengan pengaruh surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

·      Bagi pembaca
Diharapkan dapat menambah bacaan serta hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai informasi bagi peneliti lain dalam melakukan penelitian lebih lanjut.
F.       Kerangka Pemikiran
Menurut Wijoyanti (2010: 46-47) Penelitian ini akan menerangkan bagaimana pengaruh pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan uraian di atas maka kerangka pemikiran penelitian dapat digambarkan dalam bentuk di bawah ini:
Surat Tagihan Pajak
Surat Teguran
Surat Paksa
Kepatuhan Wajib Pajak
Surat Pemberitahuan
Surat Ketetapan Pajak
SKPKBT
SKPKB
Tunggakan Pajak
 



G.      Hipotesis
Kerlinger (dalam Supardi, 2005: 69) mengatakan bahwa suatu hipotesis adalah suatu pernyataan  pendugaan, suatu proposisi sementara mengenai hubungan antara dua atau  lebih variabel .
Murdick (dalam Supardi, 2005: 69) menyatakan bahwa hipotesis adalah merupakan penjelasan sementara (provisional explanation) mengenai suatu fenomena atau merupakan solusi tentatif terhadap suatau masalah.
Menurut Supardi (2005: 69), Hipotesis adalah suatu jawaban permasalahan sementara yang bersifat dugaan dari suatu penelitian. Dugaan itu harus dibuktikan kebenarannya melalui data empiris (fakta lapangan).
Hipotesis berdasarkan uraian diatas maka dapat diketahui bahwa:
H0 : Tidak ada pengaruh antara surat paksa dengan kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Depok.
Ha : Ada pengaruh antara surat paksa dengan kepatuhan wajib pajak di Kantor  Pelayanan Pajak Depok.
H.      Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan merupakan gambaran umum yang disusun oleh penulis untuk memudahkan pemahaman akan topik yang dibahas. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat hal-hal yang dicakup oleh setiap bab, sebagai berikut:
1.         Sampul muka,
2.         Halaman pengesahan,
3.         Halaman pernyataan,
4.         Halaman abstrak (bahasa Indonesia),
5.         Halaman abstract (bahasa Inggris),
6.         Kata pengantar,
7.         Daftar isi,
8.         Daftar tabel,
9.         Daftar gambar,
10.     Daftar lampiran,
11.     Bagian utama
BAB I: Pendahuluan
a.    Latar Belakang Masalah
b.   Identifikasi Masalah
c.    Pembatasan Masalah
d.   Perumusan Masalah
e.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.    Kerangka Pemikiran
g.   Hipotesis
h.   Sistematika Penulisan
i.     Teori/ Tinjauan Pustaka/ Kerangka Pemikiran
BAB II: Tinjauan Pustaka
BAB III: Metodologi Penelitian
a.    Jenis Penelitian
b.   Model Penelitian
c.    Populasi dan Sampel (bila ada)
d.   Teknik Pengumpulan Data
e.    Pengolahan dan Analisis Data
f.    Operasionalisasi Variabel
BAB IV: Hasil dan Pembahasan
BAB V: Kesimpulan dan Saran
12.     Bagian akhir, terdiri dari:
a.    Daftar Pustaka
b.    Lampiran (bila ada)
c.    Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.         Pendekatan dan Keilmuan
1.    Pajak
1.1     Definisi Pajak
Wijoyanti (2010: 9) berpendapat bahwa pada dasarnya pajak merupakan salah satu perwujudan dan kewajiban kenegaraan yang merupakan sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan  negara dan pembangunan nasional. Dalam hal ini pajak yang dipunggut oleh negara digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan demi menjamin  kelangsungan hidup serta meningkatkan mutu kehidupan bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang 1945 yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
 Oleh karena itu sangat penting kita simak pengertian pajak yang dikemukakan oleh para ahli dalam bidang perpajakan yang memberikan pengertian yang berbeda namun pada inti dan tujuannya sama.
Definisi pajak menurut Soemahamidjaja (dalam Wijoyanti 2010: 10), yaitu pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Diartikan dari Adriani (dalam Nurlaila, 2015: 16) menyatakan pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang tertuang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara yang menyelenggarakan pemerintahan. Selain itu menurut Soemitro (dalam Nurlaila, 2015: 16) mengartikan pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, yang tidak mendapat prestasi, yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara.
Menurut Wijoyanti (2010: 10), Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah:
a.    Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaanya yang bersifat dapat dipaksakan.
b.    Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
c.    Pajak yang dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
d.   Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus maka digunakan untuk membiayai public investment.
e.    Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeteir, yaitu mengatur.
1.2     Fungsi Pajak
Fungsi pajak menurut Mardiasmo dalam bukunya ‘Perpajakan” (dalam Wijoyanti 2010: 11) adanya 2 fungsi pajak, yaitu:
a.    Fungsi Penerimaan (Budgeteir)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
b.    Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
1.3     Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak menurut Wijoyanti (2010: 12) dapat dibagi menjadi:
a.    Official Assessment System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri Official Assessment System:
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus
2) Wajib Pajak bersifat pasif
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b.    Self Assessment System
Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
c.    Withholding System
Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
1.4     Asas Pemungutan Pajak
Untuk mencapai tujuan pemungut pajak perlu memegang teguh asas-asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya. Maka terdapat keserasian pemungut pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu. Asas-asas pemungut pajak.
Menurut Waluyo (Wijoyanti, 2010: 13) menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada:
a.    Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata yaitu pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap Wajib Pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaat yang diminta.
b.    Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenag-wenang. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.
c.    Convenience
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan.
d.    Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.
1.5     Jenis-Jenis Pajak
Masalah perpajakan tidaklah sederhana hanya sekedar menyerahkan sebagian penghasilan atau kekayaan seseorang kepada negara, tetapi coraknya bermacam-macam tergantung pada pendekatannya. (Wijoyanti, 2010: 14)
Jenis pajak dapat digolongkan menjadi 3 macam, yaitu menurut sifat, golongan dan lembaga pemungutnya.
a.    Menurut sifat
1.   Pajak subjektif
Menurut Wijoyanti (2010: 14), Pajak subjektif adalah pajak yang didasarkan atas keadaan subjeknya, memperhatikan keadaan dari Wajib Pajak yang selanjutnya dicari syarat objektifnya. Contoh: Pajak Penghasilan
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam artian memperlihatkan keadaan diri Wajib Pajak. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh). (Sari, 2014: 20).
2.   Pajak objektif
Wijoyanti (2010: 14) menyatakan bahwa pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan dari Wajib Pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan.
Sari (2014: 20) berpendapat bahwa pajak objektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperlihatkan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
b.    Menurut golongan
1.   Pajak langsung
Wijoyanti (2010: 14) berpendapat bahwa pajak langsung merupakan pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Contoh: Pajak Penghasilan.
Sari (2014: 19) menyatakan bahwa pajak langsung merupakan pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak lain. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh).
2.   Pajak tidak langsung
Menurut Wijoyanti (2010: 14), Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
Sari (2014: 19) berpendapat bahwa pajak tidak langsung merupakan pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c.    Menurut lembaga pemungut
1.    Pajak Pusat (Negara)
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara. Contoh: Pajak Penghasilan, PPh dan PPnBM, Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan. (Wijoyanti, 2010: 14).
2.    Pajak Daerah
Wijoyanti (2010: 14) menyatakan bahwa pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Pajak daerah diatur dalam PP no. 18 tahun 1997 sebagaimana diubah menjadi PP no. 34 tahun 2000. Pajak daerah dibedakan menjadi 2, yaitu:
a.    Pajak Provinsi
contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan diatas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan dan Pemanfaatan Air di bawah Tanah dan Air Permukaan.
b.    Pajak Kabupaten atau Kota
Contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerang Jalan.
2.    Penagihan Pajak
2.1     Pengertian Penagihan Pajak
Menurut Priantara dalam bukunya perpajakan Indonesia edisi revisi 2 (dalam Sari, 2014: 25), penagihan pajak merupakan suatu tindakan untuk mendapatkan pelunasan atas semua piutang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atau penaggung pajak baik dengan cara lembut atau persuasive dan administrative hingga cara penyitaan dan pelelangan.
2.2     Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (2010: 29) Kewajiban-kewajiban yang timbul dalam pajak harus dipenuhi  oleh keharusan membayar pajak, tetapi sebaliknya pembuatan undang-undang pajak harus memperhatikan kemungkinan-kemungkinan bahwa tidak senantiasa kewajiban-kewajiban itu seperti: pembayaran pajak, akan dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan sukarela. Agar dipatuhinya undang-undang yang telah ditetapkan, maka perlunya tindakan penagihan pajak. Berikut ini disajikan pengertian penagihan pajak menurut beberapa para ahli adalah sebagai berikut:
a.    Menurut Ida Zuraida dan L.Y Hari Sih Advianto (dalam Direktorat Jendral Pajak, 2010: 29) adalah sebagai berikut:
“Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penaggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang disita”.
b.    Adapun pengertian menurut Rochmat Soemitro yang ditulis oleh Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayanti (dalam Direktorat Jendral Pajak, 2010: 29) menyatakan bahwa :
“Penagihan yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Pajak, karena wajib pajak tidak mematuhi ketentuan undang-undang, khususnya mengenai pembayaran pajak”.
Berasarkan undang-undang No 6 tahun 1983 tetang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-undang No 28 tahun 2007, terdapat hak dan kewajiban wajib pajak sebagai berikut:
a.    Kewajiban Wajib Pajak
1)   Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP.
Dalam rangka program extesifikasi, meskipun wajib pajak tidak (belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan. Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu saran dalam administrasi perpajakn yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap wajib pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. 
2)   Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, waib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban dibidang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 9PPn BM).
3)   Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) ditempat yang telah ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak (DJP)
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Waajib Pajak, formulir surat pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor dilingkungan DJP dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jendral Pajak yang diperkiraan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.
4)   Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
Setiap Wajib Pajak mengisi surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, atau satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya kekantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak teraftar atau dikukuhkan. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
5)   Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Setiap Wajib Pajak membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
6)   Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajip pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggrakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajjakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma Perhitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang prbadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.
2.3     Tindakan Penagihan Pajak
Wijoyanti (2010: 23) menyatakan bahwa tindakan penagihan pajak dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang bayar setelah lewat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak yang bersangkutan.
Menurut Wijoyanti (2010: 23), Dalam bidang administrasi perpajakan dikenal beberapa bentuk tindakan penagihan yaitu penagihan pasif, penagihan aktif, dan penagihan dengan surat paksa.
a.    Penagihan pasif
Penagihan pasif adalah tindakan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan cara memberikan himbauan kepada Wajib Pajak agar melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo. Penagihan pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak terutang menjadi lebih besar. Penagihan pasif merupakan tugas pengawasan fiskus atau kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
b.    Penagihan aktif
Penagihan aktif adalah penagihan yang didasarkan pada STP, SKPKB, SKPKBT dimana Undang-undang telah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran yaitu 1 bulan terhitung mulai dari STP, SKPKB, SKPKBT diterbitkan. Jika dalam jangka waktu 30 hari utang pajak belum juga dilunasi maka 7 hari setelah tanggal jatuh tempo akan dilakukan tindakan penagihan pajak yang di awali dengan menerbitkan surat teguran dan melaksanakan surat paksa.
Penagihan aktif ini merupakan kelanjutan dari penagihan pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiskus berepran aktif,dalam arti tidak hanya mengirim STP atau SKP tetapi juga akan diikuti dengan tindakan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
2.4     Prosedur Penagihan Surat Paksa
Wijoyanti (2010: 24) menyatakan bahwa prosedur penagihan dengan surat paksa merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus melalui juru sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa, melakukan penitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang milik Wajib Pajak. Penagihan dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan yang “keras” dalam rangka melakukan Law Enforcement di bidang perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan. Wijoyanti (2010: 24) menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penagihan aktif tersebut dapat dilakukan dengan 4 tahap, yaitu:
a.    Surat teguran
Penyampaian surat teguran merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan oleh fiskus untuk memperingatkan Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya sesuai dengan keputusan penetapan (STP, SKPKB, SKPKBT) sampai dengan saat jatuh tempo.
Definisi surat teguran menurut Suandy (dalam Wijoyanti, 2010: 25) yaitu surat yang diterbitkan untuk memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Definisi lain menurut Rusdji (dalam Wijoyanti, 2010: 25) surat teguran yaitu surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur Wajin Pajak agar melunasi utang pajaknya
Dari definisi diatas maka dapat disimpulkan bahwa surat teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Wijoyanti (2010: 25).
Surat teguran dikeluarkan apabila utang pajak yang tercantum dalam SPT, SKPKB, atau SKPKBT tidak dilunasi sampai melewati waktu 7 hari dari batas waktu jatuh tempo 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Menurut keputusan Menteri Keuangan no. 56/KMK/.04/2000 Pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggungan pajak yang disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya. Wijoyanti (2010: 25).
b.    Surat Paksa
Menurut Wijoyanti (2010: 26), Penagihan dengan surat paksa apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, aau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak.
Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang berbunyi: surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Sedangkan menurut Rusdji (dalam Wijoyanti, 2010: 26) yaitu surat yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampain dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayarannya.
Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu memiliki ciri-ciri dan kriteria tersendiri. Dalam Undnag-undang No. 19 tahun 2000 sebagai perubahan atas Undang-undang No.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa surat paksa sekurang-kurangnya harus memuat:
1.    Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak,
2.    Dasar penagihan,
3.    Besarnya utang pajak,
4.    Perintah untuk membayar.
c.    Surat Penyitaan
Penyitaan merupakan tindakan penagihan lebih lanjut setelah Surat Paksa. Surat penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum dilunasi dalam jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, untuk itu maka dapat dilakukan tindakan penyitaan atas barang-barang Wajib Pajak. Wijoyanti (2010: 29).
Penyitaan menurut Hadi (dalam Wijoyanti, 2010: 30) yaitu serangkaian tindakan dari juru sita pajak yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari Wajib Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Hal lainnya yang dapat disita diatur dengan peraturan pemerintah.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Peradilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
d.   Lelang
Menurut Wijoyanti (2010: 34), Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak etapi belum melunasi biaya penagihan pajak maka penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilakukan.
Pengertian lelang menurut Rusdji (dalam Wijoyanti, 2010: 34) yaitu setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran bunga secara lisan atau tertulis melalui pengumpulan calon pembeli.
2.5     Tatacara dan Waktu Penagihan Pajak
Wijoyanti (2010: 38), Menurut keputusan Menteri Keuangan No. 561/KMK.04/2000 menguraikan hal – hal yang berkaitan dengan tata cara dan waktu penagihan pajak sebagai berikut:
a.    Tindakan pelaksanaan penagihan pajak diawali dengan penerbitan surat teguran setelah 7 hari jatuh tempo pembayaran. Surat teguran tidak diterbitkan terhadap penanggung pajak  yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
b.    Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi  oleh penangung pajak setelah 21 harisejak diterbitkan surat teguran, maka akan diterbutkan Surat Paksa.
c.    Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar dilunasi oleh penanggung pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan,maka segera akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ( SPMP).
d.   Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang masih haruus dilunasi oleh penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, maka akan dilaksanakan pengumuman lelang.
e.    Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yangg masih harus dilunasi oleh penanggung pajak setelah lewat dari jangka waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman lelang, akan segera dilakukan penjualan barang sitaan penanggung pajak melalui kantor lelang.
2.6     Syarat Pemungutan Pajak
Menurut Wijoyanti (2010: 16), Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.    Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. Undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil.
b.    Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang (syarat yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik Negara maupun warganya.
c.    Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan roduksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
d.   Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
Sesuai fungsi budgetir, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasilpemungutannya. 
e.    Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan sederhana akan memudahkan dalam mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Contoh:
1.    Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
2.    Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
3.    Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
2.7     Hambatan Pemungutan Pajak
Wijoyanti (2010: 17) menyatakan bahwa hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi:
a.    Perlawanan pasif, masyarakat tidak bersedia (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain:
1.    Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
2.    Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
3.    Sistem kontrol tidak dapat dilaukan atau dilaksanakan dengan baik.
b.    Perlawanan aktif, perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain:
1.    Tax avoidance yaitu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar Undang-undang.
2.    Tax evasion yaitu usaha meringankan pajak dengan cara melanggar Undang-undang.
Namun tidak dipungkiri bahwa sebagian masyarakat terdapat keengganan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam hal yang demikian timbul perlawanan terhadap pajak.
2.8     Tarif Pajak
Menurut Sari (2014: 24), Pungutan pajak tidak terlepas dari keadilan, dengan keadilan dapat tercipta keseimbangan sosial yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat, dalam penetapan tarif harus berdasarkan pada keadilan. Tarif pajak adalah tarif untuk menghitung besarnya pajak terutang (pajak yang harus dibayar) besarnya tarif dapat dinyatakan dalam persentasi, tarif dapat di bedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
a.    Tarif sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai. Wijoyanti (2010: 18).
b.    Tarif tetap
Wijoyanti (2010: 18) yaitu tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Menurut Sari (2014, 24), tarif tetap yaitu tarif yang merupakan jumlah yang tetap, tidak berubah jika yang dijadikan dasar perhitungan berubah.
c.    Tarif progresif yaitu persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah dikenai pajak semakin besar.
d.   Tarif degresif yaitu persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai.
3.    Kepatuhan Wajib Pajak
3.1     Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak
Wijoyanti (2010: 39), Banyak para wajib pajak yang enggan membayar pajak karena perasaan ragu apakah pembayaran pajaknya sampai ke kas negara. Pemahan pemerintah terhadap partisipasi rakyat dalam perpajakan belumlah lengkap karena partisipasi rakyat yang sesungguhnya adalah pelihatan rakyat dalam proses penentuan anggaran belanja sehingga  rakyat sebagai pembayar pajak  mengerti fungasi dan manfaat pajak yangg dibayarnya. Bila rakyat mengerti, maka akan dapat memacu tingkat kepatuhan membayar pajak.
Pengertian kepatuhan pajak menurut Gunardi (dalam Wijoyanti, 2010: 40), yaitu kepatuhan pajak adalah bahwa wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku tanpa perlu diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan, ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.
Pengertian kepatuhan pajak menurut Zain (dalam Wijoyanti, 2010: 40) yaitu kepatuhan pajak adalah suatu iklim kepatuhan dan kesadaran  pemenuhan kewajiban perpajakan yang tercermin dalam situasi dimana Wajib Pajak paham dan berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas,Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar dan membayar pajak tepat pada waktunya.
Pengertian kepatuhan pajak  menurut Nurmantu (Wijoyanti, 2010: 40), yaitu kepatuhan perpajakan  adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannya.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kepatuhan Wajib Pajak adalah suatu sikap taat dari Wajib Pajak untuk melaksanakan semua kewajiban dan memenuhi hak perpajakannya sesuai dengan aturan – aturan yang berlaku.
Ada 2 macam kepatuhan menurut Wijoyanti (2010: 40-41), yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material:
a.    Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai denganketentuan dalam Undang – undang perpajakan.
b.    Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana wajib pajak secara substantis atau hakikatnya memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi Undang-undang.
3.2     Kriteria Wajib Pajak Patuh
Istilah wajib pajak resmi digunakan dalam Undang – undang perpajakan 2000. Setelah lebih 5 tahun absen, Direktorat Jendral Pajak kembali memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak. Bedanya dahulu penghargaan tersebut diberikan kepada Wajib Pajak besar, yaitu Wajib Pajak yang secara nominal membayar pajak terbesar baik untuk kategori orang pribadi maupun badan. Kini penghargaan tersebut diberikan kepada Wajib Pajak patuh, yaitu Wajiib pajak yang memenuhi sejumlah kriteria kepatuhan.
Penghargaan Wajib Pajak besar akhirnya dihentikan karena muncul banyak kritik bahwa mereka yang  memperoleh penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar belum tentu benar dalam memenuhi kewajibannya. Penghargaan seharusnya diberikan berdasarkan kepatuhan Wajib Paja, bukan berdasarkan nilai yang dibayarkan.
Menurut Wijoyanti (2010: 41-42), Syarat menjadi Wajib Pajak patuh memang berat. Mereka harus memenuhi beberapa syarat. Kriteria Wajib Pajak patuh sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan no 235/ KMK 03/2003 tanggal 3 Juni 2003, adalah sebagai berikut:
a.    Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam 2 tahun terakhir.
b.    Dalam tahun terakhir penyampaian SPT masa yang terlambat tidak lebih dari 3 hari masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut – turut.
c.    Tidak mempunyai tunggakan untuk semua jenis pajak, kecuali telat memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
d.   Tidak pernah dijatuhi hukuman karena telah melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dalam waktu 10 tahun.
e.    Dalam hal laporan keuangan yang ada di audit oleh Akuntan Publik  (yakni Akuntan yang tidak dalam pembinaan Dirjen Lembaga Keuangan) atau Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan harus dengan pendapat:
1)   Wajar tanpa pengecualian.
2)   Wajar dengan pengecualian, sepanjang  pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal dimana laporan auditnya harus menyajikan Rekonsiliasi Laba Rugi dan Fiskal.
f.     Dalam hal laporan kuangan tidak diaudit oleh Akuntan Publik, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak patuh sepanjang memenuhi kriteria pada butir a sampai butir c di atas dan pemohonan  diajukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku berakhir.
Keuntungan apabila menjadi Wajib Pajak patuh adalah bagi pengusaha kena  pajak yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh  akan diberikan pelayanan khusus dalam restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Wijoyanti (2010: 43).
Direktorat Jendral Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak patuh setiap bulan januari. Bagi wajib pajak berwenang secara jabatan menetapkan status Wajib Pajak patuh tanpa pemohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf f di atas. Penetapan Wajib Pajak patuh berlaku untuk jangka waktu 2 tahun.
3.3     Pencabutan Wajib Pajak Patuh
Wijoyanti (2010: 44), Surat penetapan Wajib Pajak patuh dicabut oleh Kepala Kantor wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan, yaitu:
a.    Terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyelidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
b.    Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 masa pajak untuk semua jenis pajak.
c.    Dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 masa pajak, terdapat penyampaian SPT Masa lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pajak berikutnya.
d.   Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenias pajak.
e.    Dalam suatu masa pajak ternyata tidak memenuhi kriteris “tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan dalam jangka waktu 10tahun terakhir” sejak masa pajak yang bersangkutan.
Penetapan Wajib Pajak patuh berlaku untuk jangka waktu 2 tahun, Wajib Pajak patuh juga dapat dicabut surat penetapannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat karena lalai dalam kewajiban perpajakannya.
4.    Hubungan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan WP
Menurut Wijoyanti (2010: 44), Pelayanan pajak mempunyai peranan penting dalam penerimaan dalam negeri. Upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pajak yang baik salah satunya melalaui penerbitan surat paksa terhadap penanggung pajak demi terwujudnya kepatuhan wajib pajak.
Surat paksa dikeluarkan oleh petugas pajak (fiskus) apabila jumlah tagihan pajak tersebut tidak atau kurang dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak setelah dikeluarkan surat penagihan atau surat peringatan terhadap penanggung pajak.
Surat Paksa diterbitkan berdasarkan asas “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (UU no.19 tahun 1997 pasal 7 ayat 1) agar tercapai efektifitas dan efesiensi penagihan pajak. Sehingga surat paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan dan tidak dapat diajukan banding.
Hasil penelitian dari Kurniawati (dalam Wijoyanti, 2010: 45) dengan judul pegaruh penagihan pajak dengan surat paksa terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Dua menunjukan perubahan pajak dengan surat paksa maka wajib pajak akan melakukan kewajiban perpajakannya.
Apabila kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sudah tercipta maka masyarakat atau Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajak yang jatuh tempo semakin berkurang. Dan berkurang pula surat paksa dikeluarkan fiskus sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang merupakan tujuan diberlakukannya surat paksa.
Begitu pula sebaliknya, apabila semakin banyak surat paksa yang beredar. Hal tersebut menunjukkan belum terciptanya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya. Sehingga kepatuhan wajib pajak yang merupakan tujuan dari diberlakukannya surat paksa masih belum terpenuhi.
J.        Tim Peneliti
Dalam kesempatan ini penulis tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak karena penulis tidak dapat menyelesaikan tanpa bantuan dan dukungan serta do’a dari berbagai pihak. Penulis ingin mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada:
1.         Kedua orang tua kami yang selalu memberikan dukungan dan semangat dalam mengerjakan penelitian ini.
2.         Sahabat-sahabat yang selalu membuat keonaran dan keceriaan disetiap harinya yang membuat kami semangat dalam mengerjakan penelitian.
3.         Seluruh tim yang bertugas dalam penelitian ini dengan saling bertukar pikiran, pengalaman, serta dukungan satu sama lainnya.
4.         Seluruh dosen fakultas ekonomi yang telah memberikan ilmu pengetahuan terhadap kami.
5.         Seluruh teman-teman sekelas yang selalu memberikan dorongan, masukan, serta saran yang mendukung guna untuk menyelesaikan penelitian ini.
K.      Jadwal Penelitian
Tahapan Penelitian
Des
Jan
Feb
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Studi Kepustakaan












Pengumpulan Data












Analisis Data












Penyusunan Proposal












Penyelesaian Laporan












Revisi












Sidang Skripsi












Wisuda












L.       Anggaran
No.
Keterangan
Jumlah
1.
1 Rim kertas A4
Rp.                   65.000
2.
Tinta printer (1 warna)
Rp.                   50.000
3.
Biaya tak terduga
Rp.                   75.000
4.
Biaya revisi
Rp.                   70.000
5.
Biaya Wisuda
Rp.              1.500.000
Total
Rp.              1.760.000
M.   Pedoman Peliputan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuisioner. Kuisioner tersebut diberikan kepada setiap masyarakat sebagai wajib pajak yang ada di Depok yang terpilih dalam penelitian ini. Skala likert digunakan dalam menentukan skor dalam kuisioner yang akan diberikan.
N.    Metodologi Penelitian
1.      Pengolahan dan Analisis Data
Penelitian ini menggunakan tekhnik analisis regresi linier berganda yang diuji dengan tingkat signifikansin 0,05. Analisis regresi linier berganda digunakan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran mengenai pengaruh variabel independen dengan variabel dependen. Analisis ini menggunakan bantuan program computer Statistical Package for Social Science (SPSS) 16.0 for windows. 
O.      Daftar Pustaka
Aas, (2010). Analisis Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong. Universitas Pamulang: Skripsi yang Tidak diterbitkan.
Direktorat Jenderal Pajak, (2010). Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Fathoni, Abdurrahmat. (2006). Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Nurlaila. (2015). Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Layanan E-filling terhadap tingkat Kepatuhan Penyampaian SPT Tahun PPh Orang Pribadi. Universitas Pamulang: Skripsi yang Tidak diterbitkan.
Sari, Hilda Puspita. (2014). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Surat Penyitaan terhadap Penerimaan Pajak. Universitas Pamulang: Skripsi yang Tidak diterbitkan.
Supardi. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi & Bisnis. Yogyakarta: UII Press.
Wijoyanti, Mayang. (2010). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Universitas Pembangunan Nasional: Skripsi yang Tidak diterbitkan.